Sabtu, 09 Mei 2015

KASUS AMBALAT YANG BERKAITAN DENGAN WAWASAN NUSANTARA

WAWASAN NUSANTARA TERKAIT KASUS AMBALAT

indosiar.com,  - Blok Ambalat kembali menjadi perhatian setelah kapal perang Diraja Malaysia kembali memasuki perairan kaya minyak yang berada di Kalimantan Timur. Bahkan selama tahun 2009, kapal perang Malaysia telah memasuki wilayah Ambalat hingga 11 kali.
Blok Ambalat masuk dalam wilayah Indonesia tahun 1980, berdasarkan deklarasi Juanda tahun 1957. Dalam deklarasi yang diterima dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB ini, Indonesia diterapkan sebagai negara kepulauan.
Sesuai prinsip negara kepulauan, Blok Ambalat seluas 6.700 kilometer persegi, merupakan wilayah Indonesia. Tahun 1990, kandungan minyak Blok Ambalat diberikan kepada perusahaan minyak Italia dan konsensi Ambalat Timur diberikan kepada Chevron.
Masalah timbul saat Mahkamah Internasional memutuskan Pulau Sipadan dan Ligitan milik Malaysia tahun 2002. Sejak saat itu Malaysia mengklaim sebagian Blok Ambalat yakni Blok ND 6 dan ND 7 yang kaya minyak menjadi miliknya. Bahkan tahun 2003, Malaysia memberikan konsensi ke Petronas dan Shell.
Tahun 2005, hubungan kedua negara mulai memanas setelah kapal perang Malaysia melakukan provokasi dengan memasuki wilayah Ambalat. Sejak saat itu kapal perang Malaysia tak henti memasuki wilayah Ambalat tanpa ijin. Tahun 2008, tercatat lebih dari 26 kali terjadi dan di tahun 2009 telah terjadi hingga 11 kali.
Untuk menjaga kedaulatan, TNI kini mengerahkan 9 kapal perang, 2 pesawat Boeing 737 dan satu pesawat jet tempur Shukoi. (Tim Liputan/Sup) .


Analisis : blog ambalat adalah kesatuan NKRI yang harus dijaga kedaulatannya dikarenakan di blog ambalat sangat kaya akan sumber energi (minyak) , sebab itu banyak negara asing yang ingin mengklaim blog ambalat sebagia kepunyaan negaranya yang kaya akan minyak buminya. Maka presidenmenginstruksikan agar TNI AL terus melakukan operasi pengamanan wilayah ada atau tidak ada pelanggaran oleh kapal-kapal perang Malaysia.
Terkaitnya  kasus pulau ambalat dengan wawasan nusantara :

Wilayah indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaltu“Terntoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie1939” (TZMKO 1939), di mana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mu diukur dan garis air rendah masing-masing pulau Indonesia. TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Dekiarasi Djuanda yang isinya:
a. Segala perairan di sekitar, di antara pulau-pulau yang termasuk negara memandangIuas/Iebarnya adalah sebagai wilayah daratan Indonesia.
b. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan/ mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah 12 mu diukur dan garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan Iautnya Iebih luas dan pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Luas wilayah Indonesia sekitar 5.176.800 km2. mi berarti luas wilayah taut Indonesia Iebih dan dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan tidak bagian-bagian yang wajar laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona landas kontinen dan zona ekonomi Eksklusif.
Kita tahu bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam, dimana lautan dan daratanya banyak terdapat sumber dayanya dalam kehidupan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategik sehingga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan seperti sekarang ini dimana Malaysia mengklaim pulau ambalat sebagai miliknya . Indonesia perlu mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga factor penentu,
1.       Bumi / ruang dimana bangsa itu hidup yaitu  Indonesia harus tetap memperjuangkan apa yang menjadi milik bangsanya seperti pulau ambalat yang diklaim oleh Malaysia jangan sampai pulau ambalat jatuh ketangan Malaysia lagi seperti pulau-pulau yang lainnya.
2.       Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat yaitu dimana rakyat Indonesia harus memperjuangkan apa yang menjadi haknya karna bangsa Indonesia adalah sebagian dari jiwa rakyat Indonesia sendiri
3.      Lingkungan yaitu dimana rakyat Indonesia harus menjaga lingkungannya agar dapat hidup berkembang.
Menurut Federich Ratzel
1.      Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dan hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan Ianggeng.
2.      Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam di Iuar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara balk secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel  menimbulkan dua aliran:
- menitik beratkan kekuatan darat
- menitik beratkari kekuatan laut
Seperti itulah Malaysia  semakin besar kebutuhannya atau dukungan sumber daya alam tidak terpenuhi maka akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam di Iuar wilayahnya seperti mengklami pulau ambalat untung mencari keuntungan didalam bangsanya dan merugikan bangsa lain

Kamis, 26 Maret 2015

Penerapan hukum terkait Hak Asasi Manusia

Hukuman Mati Bandar Narkoba tak Langgar HAM

 

            Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Sumirat Dwiyanto menegaskan penerapan hukuman mati bagi terdakwa kasus Narkoba, sudah sesuai dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
            Sumirat mengatakan penerapan hukuman mati bagi para terdakwa kasus Narkoba, tidak bisa dikatakan melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab berdasarkan undang-undang narkotika, jelas tercantum bahwa hukuman maksimal adalah hukuman mati.


Hukuman Mati



            "Tak ada yang keliru dengan eksekusi mati terpidana narkoba karena eksekusi dilakukan atas perintah pengadilan dan diatur oleh konstitusi," katanya kepada Republika.
"Hukuman mati bagi para bandar hukumnya wajib, karena bila tidak dihukum mati mereka masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. Pelanggaran hak asasi terjadi bila eksekusi mati hanya atas perintah perseorangan," jelasnya.
Ia melanjutkan, untuk hukuman terpidana mati bandar Narkoba baru bisa dilaksanakan atas perintah kejaksaan, setelah melewati persidangan yang obyektif, dan sudah sesuai prosedur hukum yang ada. Selain itu eksekusi juga baru dilakukan setelah pemenuhan hak hukum terhadap para terpidana mati pun sudah terpenuhi semua. 
              "Sesungguhnya hukuman mati itu menghormati HAM. Bahkan di Singapura hukuman mati dilakukan setiap hari Jumat," katanya.
               Ia menambahkan, saat ini terpidana mati kasus narkotika yang tercatat di BNN berjumlah 66 terpidana mati, 64 diantaranya tersangka yang dijatuhi vonis oleh pengadilan hingga tahun 2014. Dua lainnya adalah terpidana mati WNA asal Iran yang ditangkap di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, kemudian divonis mati oleh PN Cibadak karena terbukti menyelundupkan sabu seberat 40.1 kilogram ke Indonesia.

Sumber: REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA


ANALISIS
        Hukuman mati bisa membuat efek jera bagi para pengedar dan bandar narkoba serta pada masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam lembah hitam Narkoba. Lagi pula sudah sesuai dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Karena Sesungguhnya hukuman mati itu menghormati HAM.

Jumat, 13 Maret 2015

Penerapan Sistem Demokrasi Di Indonesia

Transisi Demokrasi Penuh Risiko dan Tantangan

 

Dalam pidato kenegaraan di Gedung DPR/MPR, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memaparkan proses demokrasi yang berlangsung di Indonesia.

          "Transisi demokrasi penuh risiko dan tantangan," ucap SBY dalam pidato kenegaraannya , Jumat (15/8/2014). Proses tersebut, saat ini juga sudah berjalan baik di Tanah Air. Dengan kerja keras, pembangunan demokrasi telah berjalan baik.
SBY melanjutkan, generasi saat ini juga telah mengukir sejarah dalam politik. "Seluruh pemimpin daerah, gubernur, bupati, DPRD dipilh langsung oleh rakyat," kata dia.
Dengan itu, sambung SBY, telah mengubah budaya dan dinamika politik yang ada. "Tanpa gejolak politik yang mengganggu," jelas dia.

            Perjalanan Indonesia, ditandai politik yang stabil, perkembangan ekonomi tinggi, dan persatuan yang kokoh. "Untuk itu jagalah agar bisa dinikmati generasi penerus," ujar dia.
SBY juga mengingatkan bahwa tahun ini adalah tahun politik. Sebab bertepatan dengan pemilihan presiden. "Proses pemilu 2014 ini harus benar-benar menyuarakan nurani rakyat, bukan pertarungan elit politik semata," ungkap dia.
             
            "Pada 9 April, lebih dari 193 juta rakyat Indonesia memilih wakil legislatif. Pada 9 Juli, lebih dari 135 juta warga Indonesia menentukan pilihan untuk 2 pasangan pasangan calon presiden dan wakilnya. Dari 2 pasang calon, yakini nomor urur 1 Prabowo Suianto berpasangan dengan Hatta Rajasa. Pasangan nomor urut 2 Joko widodo berpasangan dengan Jusuf Kalla," urai SBY.

             Meskipun saat ini, tambah SBY, kita masih menunggu perihal keputusan gugatan terkait hasil Pilpres yang dilakukan kepada MK. "Yang penting saudara-saudara bekerja sama mengawal proses ini agar berlangsung secara konstitusional," tegas dia. (Yus)

SUMBER : Liputan6.com, Jakarta 


       ANALISIS 
      Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnyaadalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, denganpenyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yangmengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR –MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden sertaterbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yangdemokratis antara lain dikeluarkannya :
1.      Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2.      Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3.      Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4.      Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5.      Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV

 

Hak dan Kewajiban Warga Negara

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA




A.Hak Warga Negara Indonesia


1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku











B.Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.



SUMBER: http://www.organisasi.org



Berita Hak & Kewajiban Warga Negara

Memilih atau Tidak Memilih dalam Pemilu

        Sewaktu membaca sebuah majalah mingguan, saya mendapati argumen yang isinya intinya adalah: ”bila Anda tidak menggunakan hak pilih, maka tidak berhak untuk protes selama lima tahun atas kinerja penyelenggara negara.” Wah, wah, wah. Luarrr biasa. Ancaman semacam itu sebenarnya jelas melanggar undang-undang dan hak asasi manusia.
         Semula, saya kira itu hanya opini atau sudut pandang redaksi majalah itu. Tapi ketika saya juga membacanya di media cetak lain dan mendengarnya di beberapa radio, saya langsung tahu itu bukan bentuk ’kreativitas’ pengelola media. Melainkan, tampaknya berasal dari satu sumber yang sama. 
          Dalam UU tentang Pemilu yaitu UU No.10/2008, disebutkan di pasal 19 ayat 1 yang berbunyi: “WNI yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.” Jelas kata yang tercantum adalah “hak”, bukan “kewajiban”. 

Sumber : Bhayu Mahendra 


      Analisis
        Dalam produk hukum tertinggi di negara kita yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen tahun 1999-2002, juga tercantum hal senada. Dalam pasal 28 E disebutkan: “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Hak memilih di sini termaktub dalam kata bebas. Artinya bebas digunakan atau tidak. Terserah pemilihnya.
        Dari sudut hukum, jelas sekali kalau memilih dan dipilih adalah hak. Pengecualian hanya bagi mereka yang terkena hukuman pidana lebih dari lima tahun atau terbukti tidak setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi jangan mau ditakut-takuti. Kalau mau memilih,

Kamis, 20 November 2014

Pengembangan dan Persaingan Usaha Koprasi

PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Koperasi Perkembangan Usaha Koperasi
          Perkembangan usaha koperasi merupakan suatu ukuran untuk menjadikan badan usaha menjadi besar dan maju. Begitu juga dengan badan usaha koperasi yang mempunyai tujuan untuk memenuhi kesejahteraan anggota dan mengembangkan usahanya.

1.      Faktor Internal
a.       Partisipasi Angggota
Partisipasi merupakan faktor penting dalam mendukung keberhasilan atau perkembangan suatu organisasi. Melalui partisipasi segala aspek yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan pencapaian tujuan direalisasikan.
b.      Solidaritas Antar Anggota Koperasi
Berkoperasi juga dimaknai sebagai upaya membangun ikatan solidaritas antar anggota, karena dengan ikatan ekonomi, ikatan solidaritas bisa dibangun secara lebih kongkrit. Ikatan solidaritas ini pada kenyataannya juga bisa dikembangkan untuk meraih tujuan gerakan yang lebih besar.
c.       Pengurus Koperasi Yang Juga Tokoh Masyarakat
Pengurus koperasi yang juga tokoh dalam masyarakat sehingga rangkap jabatan ini menimbulkan fokus perhatian terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan lingkungan.
d.      Skala Usaha
Skala usaha yang belum layak, karena kemampuan pemasaran yang masih terbatas pada beberapa jenis komoditi, dan belum terbinanya jaringan dan mata rantai pemasaran prduk koperasi secara terpadu menyebabkan koperasi sulit untuk berkembang.
e.       Perkembangan Modal
Perkembangan modal dalam koperasi sangat mempengaruhi perkembangan usaha koperasi karena dengan modal yang cukup besar koperasi dapat mengembangkan usahanya yang lebih banyak lagi. menyatakan bahwa apabila koperasi ingin mengembangkan usahanya kepasar global maka koperasi membutuhkan modal yang banyak, karena di pasar global terdapat resiko bisnis yang cukup tinggi.
f.       Ketrampilan Manajerial
Bahwasannya keterampilan manajerial di koperasi sangat penting karena organisasi yang baik adalah organisasi yang memiliki manajemen yang baik koperasi tidak akan berkembang tanpa fungsi pengaturan yang terarah. Dan dalam perencanaan program kerja koperasi harus mampu diterjemahkan oleh tim manajemen berdasarkan kesepakatan di dalam rapat anggota tahunan (RAT).
g.      Jaringan Pasar
Jaringan pasar merupakan suatu tempat untuk mencari pangsa pasar yang lebih luas agar dapat memperoleh kentungan yang lebih besar. Bahwa Pelayanan koperasi umumnya terfokus pada internal koperasi yang belum terbentuk jaringan antar koperasi. Koperasi akan lebih berdaya saing jika koperasi mampu membentuk jaringan usaha. Melalui jaringan yang kuat, koperasi akan mampu berkiprah di pasar global dengan meningkatkan mutu pelayanan.
h.      Jumlah dan Kualitas Sumber Daya Manusia Para Pengurus dan Manajer
Menyatakan bahwa jumlah dan kualitas sumber daya manusia para pengurus dan manajer., koperasi umumnya dikelola oleh tim manajemen dengan status pendidikan yang tidak begitu tinggi, sehingga kemampuan manajerialnya juga kurang memadai.Apalagi pelatihan esbagai media penambah wawasan dan kemampuan manajerialnya belum tersedia secara optimal
i.        Pemilikan dan Pemafaatan Perangkat Teknologi Produksi dan Informasi
Bahwa Pemilikan dan pemafaatan perangkat teknologi produksi dan informasi yang belum memadai. Pada umumnya koperasi masih belum memiliki akses terhadap alat-alat komunikasi modern seperti jaringan internet. Banyak koperasi yang masih menggunakan mesin ketik sebagai piranti manajemennya sehingga cukup lamban dalam memberikan berbagai pelayanan kepada anggota.
j.        Sistem manejemen
Sistem manejemen yang baik adalah faktor yang paling penting untuk suksesnya koperasi. Dalam menerapkan manejemen, pengurus mempunyai tanggung jawab untuk merumuskan kebijaksanaan, menyetujui tanggung jawab untuk merumuskan kebijaksanaan, menyetujui rencana dan program, melimpahkan wewenang kepada manajer.
k.      Kinerja Pengurus
Pengurus dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan bagi keberhasilan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Oleh karena itu kinerja pengurus mempunyai kedudukan yang menentukan keberhasilan koperasi. ( Sonny Sumarsono, 2003:124)

     2. Faktor eksternal 
           Yang mempengaruhi terhadap pertumbuhan dan perkembangan koperasi antara lain :
a. Komitmen pemerintah untuk menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.
Kesenjangan yang terjadi dalam struktur ekonomi nasional mencerminkan tidak proposionalnya kebijakan pemerintah di dalam mengembangkan para pelaku ekonomi secara nasional. Hal ini ditunjukkan dengan dikuasainya sebagian besar asset usaha nasional oleh sebagian kecil kelompok usaha besar. ( Soedirman , 2006 : 2)
Jadi dengan adanya kebijakan pemerintah disini koperasi masih dapat perhatian yang kecil. Sedangkan UKM ataupun koperasi memberikan omzet yang cukup besar dibanding dengan usaha swasta.
 
b. Sistem prasarana, pelayanan, pendidikan dan penyuluhan.
Pengetahuan anggota koperasi terhadap makna dan hakekat koperasi, manfaat koperasi, hak dan kewajiban anggota di dalam berkoperasi belum sepenuhnya dapat dikatakan baik. Pelatihan dan penyuluhan anggota untuk meningkatkan kualitas sumber daya insani anggota, meningkatkan kemampuan manajerial.
(Soedirman, 2006 : 2)
Dapat disimpulkan bahwa adanya kualitas dan ketrampilan yang dimiliki anggota koperasi itu sangat penting. Karena dengan meningkatkan ketrampilan dapat menghasilkan produk yang berdaya saing dan dapat memajukan koperasi. Sedangkan sekarang ini sebagian besar seorang anggota koperasi tidak mengetahui mengapa menjadi anggota koperasi. Dengan demikian memberikan pendidikan dan penyuluhan pada anggota sangat penting.
 
c. Iklim pendukung perkembangan koperasi
Menurut Sonny Sumarsono (2003:124) Suasana (iklim) untuk suburnya pertumbuhan koperasi tidak dapat datang begitu saja. Untuk itu pemerintah berusaha menciptakan suasana yang dapat mendorong pertumbuhan koperasi dengan cara mengadakan koordinasi-koordinasi. Dengan koordinasi-koordinasi tersebut dimaksudkan agar berbagai pihak yang ada sangkut pautnya dengan pertumbuhan koperasi dapat dihasilkan pandangannya.
 
d. Dicabutnya Fasilitas Tertentu Oleh Pemerintah
Menurut soedirman (2006 : 2) Koperasi berkembang mengikuti perkembangan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, sehingga seakan-akan koperasi adalah organisasi yang sekedar menjalankan program-program pemerintah. Berbagai peluang usaha koperasi harus diakui belum secara optimal dapat dimanfaatkan oleh koperasi. Bahkan organisasi DEKOPIN yang diharapkan menjadi corong koperasi yang memperjuangkan aspirasi koperasi dan melaksanakan berbagai pelatihan.
Dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi oleh pemerintah akibatnya koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu yang lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga koperasi terpaksa mencari sendiri ke Dolog.
 
e. Tingkat harga
Menurut Sonny Sumarsono (2003:124) Tingkat harga yang selalu berubah (naik) menyebabkan pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
Permasalahan diatas adalah merupakan faktor ancaman dan kelemahan koperasi baik internal dan eksternal. Berbagai kendala dan tantangan tersebut menyebabkan koperasi belum mampu berfungsi dan berperan sesuai harapan. Berbagai peraturan, kebijakan dan kesempatan atau peluang yang tersedia bagi koperasi belum dimanfaatkan oleh koperasi bagi kepentingan anggota dan masyarakat lingkungannya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa perkembangan usaha koperasi itu didasarkan pada peran aktif anggota didalam koperasi bukan hanya bertumpu kepada pengurus, serta perkembangan usaha koperasi juga dipengaruhi peranan pemerintah dan juga masyarakat baik sebagai anggota koperasi ataupun sebagai anggota masyarakat yang berada dalam ruang lingkup koperasi tersebut.

Persaingan Koprasi
           Pasar persaingan sempurna memiliki struktur harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran. Perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga. Koperasi yang menjual produknya ke pasar persaingan sempurna hanya dapat mengikuti harga pasar. Dia tidak akan dapat mempengaruhi harga walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi. Persaingan harga tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar persaingan sempurna. Koperasi harus mampu bersaing dalam hal biaya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
           Monopoli adalah salah satu bentuk dari organisasi pasar. Pasar tersebut hanya memiliki satu perusahaan atau penjual produk. Pasar ini juga produknya tidak memiliki pengganti atau produk substitusinya. Koperasi tentu memiliki kesulitan untuk menjadi pelaku monopoli. Struktur pasar monopoli tidak akan banyak memberikan harapan bagi koperasi jika dilihat dari sudut pandang bisnis.
           Pasar persaingan monopolistik dapat diartikan sebagai pasar monopoli yang bersaing. Produk yang dijual di pasar ini tidaklah homogen tetapi masing-masing memiliki daya substitusi satu sama lain. Koperasi yang ingin memaksimumkan keuntungan di pasar ini harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan perusahaan lainnya. Strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut. Kekuatan koperasi dalam menentukan harga produknya akan semakin besar apabila produknya mengarah pada bentuk pasar monopoli.

MANAJEMEN BADAN USAHA KOPRASI

MANAJEMEN BADAN USAHA


              Koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu Cooperation. Sedangkan cooperation berasal dari dua kata yaitu co artinya bersama dan operation artinya usaha, jadi koperasi mengandung arti usaha bersama

Tujuan di buatnya badan usaha koprasi : 
  • Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
 

Jenis-jenis Koperasi

Berdasarkan kepentingan anggota dan usaha utamanya, koperasi dapat digolongkan menjadi :
1. Koperasi Konsumen
adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa. Kegiatan atau jasa utama dari koperasi jenis ini adalah melakukan pembelian bersama. Contoh: Waserda (warung serba ada), minimarket dll

2. Koperasi Produsen
adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki perusahaan sendiri tetapi bekerjasama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa. Contoh: koperasi karoseri, koperasi jasa konsultasi dll

3. Koperasi Simpan-Pinjam
adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan dan menyimpan uang para anggotanya

4. Koperasi Pemasaran
adalah koperasi yang anggotanya para pemilik barang atau jasa dan bersama-sama memasarkan barang atau jasa tersebut.



Kelebihan dan Kekurangan Koprasi
Kelebihan Koperasi
  1. Landasan Hukum
Koperasi dalam UUD Republik Indonesia disebutkan sebagai soko guru perekonomian nasional. Tersedianya UU. No. 25 tahun 1992,  PP dan Kepmen yang mengatur tentang perkoperasian.
 
        2. Kejelasan tujuan koperasi
Tujuan berkoperasi adalah untuk memberdayakan koperasi, pengusaha kecil dan menengah menjadi pelaku ekonomi yang tangguh dan profesional, dengan mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasis pada SDA dan SDM yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dengan bermuara dalam koperasi, PKM serta masyarakat pada umumnya.

          3. Prinsip koperasi
  • Anggota bersifat sukarela dan bersifat terbuka
  • Pengelolaan di lakukan secara demokrasi
  • Kemandirian,anggota kop3rasi harus mampu menjalankan koperasi tanpa bergantung pada pihak manapun.
  • Pendidikan perkoprasian dan kerjasama antar koperasi
  • Permodalan koperasi berasal dari anggota koperasi
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
           4. Kontinuitas dan tingkat kepercayaan usaha. Terjaminnya kontinuitas usaha dan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi dikarenakan koperasi merupakan badan usaha dan badan hokum  yang diakui secara hukum dibandingkan dengan organisasi ekonomi masyarakat informal lainnya.
  1. Dukungan dari pemerintah dalam bentuk kesempatan usaha yang seluas-luasnya.
  2. Kemudahan dalam mendirikan koperasi


Kekurangan koperasi
  1. Keterbatasan modal
eperti yang kita ketahui kalau koperasi pada umumnya didirikan oleh masyarakat ekonomi lemah sehingga modal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela yang terkumpul terbatas jumlahnya

         2. Kemampuan majemen perkoprasian yang buruk
Pengelolaan koperasi yang buruk tidak akan memberikan keuntungan bagi anggotanya tetapi mengakibahal ini dapat diatasi dengan mengikutsertakan pengurus dalam pendidikan dan pelatihan koperasi atau manajemen yang dilakukan dinas koperasi atau pihak swasta,

           3. Konflik kepentingan
Konflik kepentingan sering terjadi antara pemilik organisasi  dengan kepentingan mereka yang mengontrol atau mengelola organisasi

             4. Kokoperrasian
merupakan istilah bagi koperasi yang dimanfaatkan oleh sekolompok orang atau pihak tertentu untuk memenuhi kebutuhannya dengan memanfaatkan kelonggaran aturan pendirian dan pengelolaan koperasi




Persamaan Badan usaha dengan koperasi,yaitu :
  • Jika sekelompok orang yang merdeka secara hukum atau unit-unit ekonomi bekerja sama untuk memiliki dan bertanggung jawab atas manajemen suatu badan usaha,dan bermaksud untuk menggunakan output-output ekonimis dari badan usaha tersebut.  
  • Pelaku-pelaku ekonomi yang pada saat bersamaan,bertindak sebagai pemilik maupun pelanggan atau pemasok (suplier) dari unit usahanya,disebut anggota masyarakat koperasi.Kelompok tersebut terdiri dari : anggota koperasi dan badan usaha koperasi,yang bersama-sama membentuk masyarakat koperasi.
 

Perbedaan Badan Usaha dengan Koperasi
  1. Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
  1. Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
  1. Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
  1. Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
Hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi antara lain adalah:
  1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
  2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
  3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
  4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
  5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.


 

Rabu, 22 Oktober 2014

Perbedaan Koprasi dan Badan Usaha Lain serta Macam-macam bentuk usaha koprasi

Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain

Bentuk kegiatan badan Usaha di Indonesia dikelompokkan menjadi 3 sektor, antara lain sebagai berikut:
1.                   Usaha swasta
2.                  Usaha pemerintah
3.                  Koperasi

Secara lebih terperinci, kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas:

1.      Perusahaan Perorangan

2.      Persekutuan, terdiri atas:
  •      Persekutuan Firma
  •       Persekutuan Komanditer,


3.      Perseroan terbatas

4.      Perusahaan Negara dan Perusahan Daerah

5.      Koperasi

Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan Negara. Perbedaan antara koperasi dengan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:

a.       a. Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.

b.      b. Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

c.       c. Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.

d.      d. Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.

Hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi antara lain adalah:
1.      1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.

2.      2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).

3.      3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.

4.      4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.

5.      5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.



Macam-macam Bentuk Usaha Koperasi


Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
  1. Koperasi Primer
  2. Koperasi Pusat
  3. Koperasi Gabungan
  4. Koperasi Induk


Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :

  1. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  2. Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
  3. Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
  4. Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi


            Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.

Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:

a.      Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.

b.      Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.

c.      Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.

d.      Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.


Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi


Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:

Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.

Ø Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
  • Koperasi Karyawan
  • Koperasi Pegawai Negeri
  • KUD


Ø Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
  • Induk-induk koperasi