WAWASAN NUSANTARA TERKAIT KASUS AMBALAT
indosiar.com, - Blok Ambalat kembali menjadi perhatian setelah kapal perang Diraja Malaysia kembali memasuki perairan kaya minyak yang berada di Kalimantan Timur. Bahkan selama tahun 2009, kapal perang Malaysia telah memasuki wilayah Ambalat hingga 11 kali.
Blok Ambalat masuk dalam wilayah Indonesia tahun 1980, berdasarkan deklarasi Juanda tahun 1957. Dalam deklarasi yang diterima dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB ini, Indonesia diterapkan sebagai negara kepulauan.
Sesuai prinsip negara kepulauan, Blok Ambalat seluas 6.700 kilometer persegi, merupakan wilayah Indonesia. Tahun 1990, kandungan minyak Blok Ambalat diberikan kepada perusahaan minyak Italia dan konsensi Ambalat Timur diberikan kepada Chevron.
Masalah timbul saat Mahkamah Internasional memutuskan Pulau Sipadan dan Ligitan milik Malaysia tahun 2002. Sejak saat itu Malaysia mengklaim sebagian Blok Ambalat yakni Blok ND 6 dan ND 7 yang kaya minyak menjadi miliknya. Bahkan tahun 2003, Malaysia memberikan konsensi ke Petronas dan Shell.
Tahun 2005, hubungan kedua negara mulai memanas setelah kapal perang Malaysia melakukan provokasi dengan memasuki wilayah Ambalat. Sejak saat itu kapal perang Malaysia tak henti memasuki wilayah Ambalat tanpa ijin. Tahun 2008, tercatat lebih dari 26 kali terjadi dan di tahun 2009 telah terjadi hingga 11 kali.
Untuk menjaga kedaulatan, TNI kini mengerahkan 9 kapal perang, 2 pesawat Boeing 737 dan satu pesawat jet tempur Shukoi. (Tim Liputan/Sup) .
Analisis : blog ambalat adalah kesatuan NKRI yang harus dijaga kedaulatannya dikarenakan di blog ambalat sangat kaya akan sumber energi (minyak) , sebab itu banyak negara asing yang ingin mengklaim blog ambalat sebagia kepunyaan negaranya yang kaya akan minyak buminya. Maka presidenmenginstruksikan agar TNI AL terus melakukan operasi pengamanan wilayah ada atau tidak ada pelanggaran oleh kapal-kapal perang Malaysia.
Terkaitnya kasus pulau ambalat dengan wawasan nusantara :
Wilayah indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaltu“Terntoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie1939” (TZMKO 1939), di mana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mu diukur dan garis air rendah masing-masing pulau Indonesia. TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Dekiarasi Djuanda yang isinya:
a. Segala perairan di sekitar, di antara pulau-pulau yang termasuk negara memandangIuas/Iebarnya adalah sebagai wilayah daratan Indonesia.
b. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan/ mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah 12 mu diukur dan garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan Iautnya Iebih luas dan pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Luas wilayah Indonesia sekitar 5.176.800 km2. mi berarti luas wilayah taut Indonesia Iebih dan dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan tidak bagian-bagian yang wajar laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona landas kontinen dan zona ekonomi Eksklusif.
Kita tahu bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam, dimana lautan dan daratanya banyak terdapat sumber dayanya dalam kehidupan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategik sehingga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan seperti sekarang ini dimana Malaysia mengklaim pulau ambalat sebagai miliknya . Indonesia perlu mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga factor penentu,
1. Bumi / ruang dimana bangsa itu hidup yaitu Indonesia harus tetap memperjuangkan apa yang menjadi milik bangsanya seperti pulau ambalat yang diklaim oleh Malaysia jangan sampai pulau ambalat jatuh ketangan Malaysia lagi seperti pulau-pulau yang lainnya.
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat yaitu dimana rakyat Indonesia harus memperjuangkan apa yang menjadi haknya karna bangsa Indonesia adalah sebagian dari jiwa rakyat Indonesia sendiri
3. Lingkungan yaitu dimana rakyat Indonesia harus menjaga lingkungannya agar dapat hidup berkembang.
Menurut Federich Ratzel
1. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dan hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan Ianggeng.
2. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam di Iuar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara balk secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran:
- menitik beratkan kekuatan darat
- menitik beratkari kekuatan laut
Seperti itulah Malaysia semakin besar kebutuhannya atau dukungan sumber daya alam tidak terpenuhi maka akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam di Iuar wilayahnya seperti mengklami pulau ambalat untung mencari keuntungan didalam bangsanya dan merugikan bangsa lain