Jumat, 13 Maret 2015

Hak dan Kewajiban Warga Negara

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA




A.Hak Warga Negara Indonesia


1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku











B.Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.



SUMBER: http://www.organisasi.org



Berita Hak & Kewajiban Warga Negara

Memilih atau Tidak Memilih dalam Pemilu

        Sewaktu membaca sebuah majalah mingguan, saya mendapati argumen yang isinya intinya adalah: ”bila Anda tidak menggunakan hak pilih, maka tidak berhak untuk protes selama lima tahun atas kinerja penyelenggara negara.” Wah, wah, wah. Luarrr biasa. Ancaman semacam itu sebenarnya jelas melanggar undang-undang dan hak asasi manusia.
         Semula, saya kira itu hanya opini atau sudut pandang redaksi majalah itu. Tapi ketika saya juga membacanya di media cetak lain dan mendengarnya di beberapa radio, saya langsung tahu itu bukan bentuk ’kreativitas’ pengelola media. Melainkan, tampaknya berasal dari satu sumber yang sama. 
          Dalam UU tentang Pemilu yaitu UU No.10/2008, disebutkan di pasal 19 ayat 1 yang berbunyi: “WNI yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.” Jelas kata yang tercantum adalah “hak”, bukan “kewajiban”. 

Sumber : Bhayu Mahendra 


      Analisis
        Dalam produk hukum tertinggi di negara kita yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen tahun 1999-2002, juga tercantum hal senada. Dalam pasal 28 E disebutkan: “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Hak memilih di sini termaktub dalam kata bebas. Artinya bebas digunakan atau tidak. Terserah pemilihnya.
        Dari sudut hukum, jelas sekali kalau memilih dan dipilih adalah hak. Pengecualian hanya bagi mereka yang terkena hukuman pidana lebih dari lima tahun atau terbukti tidak setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi jangan mau ditakut-takuti. Kalau mau memilih,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar