Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain
Bentuk kegiatan badan
Usaha di Indonesia dikelompokkan menjadi 3 sektor, antara lain sebagai berikut:
1.
Usaha swasta
2.
Usaha pemerintah
3.
Koperasi
Secara lebih terperinci, kegiatan usaha
di Indonesia terdiri atas:
1. Perusahaan Perorangan
2. Persekutuan, terdiri
atas:
- Persekutuan Firma
- Persekutuan Komanditer,
3. Perseroan terbatas
4. Perusahaan Negara dan
Perusahan Daerah
5. Koperasi
Koperasi sebagai badan usaha dapat
melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan
usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan Negara. Perbedaan
antara koperasi dengan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
a. a. Dilihat dari segi
organisasi
Koperasi adalah
organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam
melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan
anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada
orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan
tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
b. b. Dilihat dari segi
tujuan usaha
Koperasi bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota
seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan
untuk mendapatkan keuntungan.
c. c. Dilihat dari segi
sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa
mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi
lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan
lainnya.
d. d. Dilihat dari segi
pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha
koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi
pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
Hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non
koperasi antara lain adalah:
1. 1. Koperasi adalah
kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
2. 2. Kalau di dalam suatu
badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham
atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota
memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan
tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
3. 3. Pada koperasi, anggota
adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha
yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan
atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan
usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan
usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi
pemegang saham.
4. 4. Tujuan badan usaha non
koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan
koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya
(benefit) bagi anggota.
5. 5. Anggota koperasi
memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi
usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non
koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham
yang dimilikinya.
Macam-macam Bentuk Usaha Koperasi
Bentuk
Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Sesuai
Wilayah Admistrasi Pemerintah :
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
- Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
- Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi
menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer
dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
Koperasi yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap
desa ditumbuhkan koperasi primer.
b. Pusat
koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c. Gabungan
Koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Induk
koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk
Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Ø Koperasi
Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
- Koperasi Karyawan
- Koperasi Pegawai Negeri
- KUD
Ø Koperasi
Sekunder
Koperasi
Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
- Induk-induk koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar