Sabtu, 09 Mei 2015

KASUS AMBALAT YANG BERKAITAN DENGAN WAWASAN NUSANTARA

WAWASAN NUSANTARA TERKAIT KASUS AMBALAT

indosiar.com,  - Blok Ambalat kembali menjadi perhatian setelah kapal perang Diraja Malaysia kembali memasuki perairan kaya minyak yang berada di Kalimantan Timur. Bahkan selama tahun 2009, kapal perang Malaysia telah memasuki wilayah Ambalat hingga 11 kali.
Blok Ambalat masuk dalam wilayah Indonesia tahun 1980, berdasarkan deklarasi Juanda tahun 1957. Dalam deklarasi yang diterima dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB ini, Indonesia diterapkan sebagai negara kepulauan.
Sesuai prinsip negara kepulauan, Blok Ambalat seluas 6.700 kilometer persegi, merupakan wilayah Indonesia. Tahun 1990, kandungan minyak Blok Ambalat diberikan kepada perusahaan minyak Italia dan konsensi Ambalat Timur diberikan kepada Chevron.
Masalah timbul saat Mahkamah Internasional memutuskan Pulau Sipadan dan Ligitan milik Malaysia tahun 2002. Sejak saat itu Malaysia mengklaim sebagian Blok Ambalat yakni Blok ND 6 dan ND 7 yang kaya minyak menjadi miliknya. Bahkan tahun 2003, Malaysia memberikan konsensi ke Petronas dan Shell.
Tahun 2005, hubungan kedua negara mulai memanas setelah kapal perang Malaysia melakukan provokasi dengan memasuki wilayah Ambalat. Sejak saat itu kapal perang Malaysia tak henti memasuki wilayah Ambalat tanpa ijin. Tahun 2008, tercatat lebih dari 26 kali terjadi dan di tahun 2009 telah terjadi hingga 11 kali.
Untuk menjaga kedaulatan, TNI kini mengerahkan 9 kapal perang, 2 pesawat Boeing 737 dan satu pesawat jet tempur Shukoi. (Tim Liputan/Sup) .


Analisis : blog ambalat adalah kesatuan NKRI yang harus dijaga kedaulatannya dikarenakan di blog ambalat sangat kaya akan sumber energi (minyak) , sebab itu banyak negara asing yang ingin mengklaim blog ambalat sebagia kepunyaan negaranya yang kaya akan minyak buminya. Maka presidenmenginstruksikan agar TNI AL terus melakukan operasi pengamanan wilayah ada atau tidak ada pelanggaran oleh kapal-kapal perang Malaysia.
Terkaitnya  kasus pulau ambalat dengan wawasan nusantara :

Wilayah indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaltu“Terntoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie1939” (TZMKO 1939), di mana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mu diukur dan garis air rendah masing-masing pulau Indonesia. TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Dekiarasi Djuanda yang isinya:
a. Segala perairan di sekitar, di antara pulau-pulau yang termasuk negara memandangIuas/Iebarnya adalah sebagai wilayah daratan Indonesia.
b. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan/ mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah 12 mu diukur dan garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan Iautnya Iebih luas dan pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Luas wilayah Indonesia sekitar 5.176.800 km2. mi berarti luas wilayah taut Indonesia Iebih dan dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan tidak bagian-bagian yang wajar laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona landas kontinen dan zona ekonomi Eksklusif.
Kita tahu bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam, dimana lautan dan daratanya banyak terdapat sumber dayanya dalam kehidupan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategik sehingga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan seperti sekarang ini dimana Malaysia mengklaim pulau ambalat sebagai miliknya . Indonesia perlu mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga factor penentu,
1.       Bumi / ruang dimana bangsa itu hidup yaitu  Indonesia harus tetap memperjuangkan apa yang menjadi milik bangsanya seperti pulau ambalat yang diklaim oleh Malaysia jangan sampai pulau ambalat jatuh ketangan Malaysia lagi seperti pulau-pulau yang lainnya.
2.       Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat yaitu dimana rakyat Indonesia harus memperjuangkan apa yang menjadi haknya karna bangsa Indonesia adalah sebagian dari jiwa rakyat Indonesia sendiri
3.      Lingkungan yaitu dimana rakyat Indonesia harus menjaga lingkungannya agar dapat hidup berkembang.
Menurut Federich Ratzel
1.      Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dan hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan Ianggeng.
2.      Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam di Iuar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara balk secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel  menimbulkan dua aliran:
- menitik beratkan kekuatan darat
- menitik beratkari kekuatan laut
Seperti itulah Malaysia  semakin besar kebutuhannya atau dukungan sumber daya alam tidak terpenuhi maka akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam di Iuar wilayahnya seperti mengklami pulau ambalat untung mencari keuntungan didalam bangsanya dan merugikan bangsa lain

Kamis, 26 Maret 2015

Penerapan hukum terkait Hak Asasi Manusia

Hukuman Mati Bandar Narkoba tak Langgar HAM

 

            Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Sumirat Dwiyanto menegaskan penerapan hukuman mati bagi terdakwa kasus Narkoba, sudah sesuai dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
            Sumirat mengatakan penerapan hukuman mati bagi para terdakwa kasus Narkoba, tidak bisa dikatakan melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab berdasarkan undang-undang narkotika, jelas tercantum bahwa hukuman maksimal adalah hukuman mati.


Hukuman Mati



            "Tak ada yang keliru dengan eksekusi mati terpidana narkoba karena eksekusi dilakukan atas perintah pengadilan dan diatur oleh konstitusi," katanya kepada Republika.
"Hukuman mati bagi para bandar hukumnya wajib, karena bila tidak dihukum mati mereka masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. Pelanggaran hak asasi terjadi bila eksekusi mati hanya atas perintah perseorangan," jelasnya.
Ia melanjutkan, untuk hukuman terpidana mati bandar Narkoba baru bisa dilaksanakan atas perintah kejaksaan, setelah melewati persidangan yang obyektif, dan sudah sesuai prosedur hukum yang ada. Selain itu eksekusi juga baru dilakukan setelah pemenuhan hak hukum terhadap para terpidana mati pun sudah terpenuhi semua. 
              "Sesungguhnya hukuman mati itu menghormati HAM. Bahkan di Singapura hukuman mati dilakukan setiap hari Jumat," katanya.
               Ia menambahkan, saat ini terpidana mati kasus narkotika yang tercatat di BNN berjumlah 66 terpidana mati, 64 diantaranya tersangka yang dijatuhi vonis oleh pengadilan hingga tahun 2014. Dua lainnya adalah terpidana mati WNA asal Iran yang ditangkap di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, kemudian divonis mati oleh PN Cibadak karena terbukti menyelundupkan sabu seberat 40.1 kilogram ke Indonesia.

Sumber: REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA


ANALISIS
        Hukuman mati bisa membuat efek jera bagi para pengedar dan bandar narkoba serta pada masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam lembah hitam Narkoba. Lagi pula sudah sesuai dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Karena Sesungguhnya hukuman mati itu menghormati HAM.

Jumat, 13 Maret 2015

Penerapan Sistem Demokrasi Di Indonesia

Transisi Demokrasi Penuh Risiko dan Tantangan

 

Dalam pidato kenegaraan di Gedung DPR/MPR, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memaparkan proses demokrasi yang berlangsung di Indonesia.

          "Transisi demokrasi penuh risiko dan tantangan," ucap SBY dalam pidato kenegaraannya , Jumat (15/8/2014). Proses tersebut, saat ini juga sudah berjalan baik di Tanah Air. Dengan kerja keras, pembangunan demokrasi telah berjalan baik.
SBY melanjutkan, generasi saat ini juga telah mengukir sejarah dalam politik. "Seluruh pemimpin daerah, gubernur, bupati, DPRD dipilh langsung oleh rakyat," kata dia.
Dengan itu, sambung SBY, telah mengubah budaya dan dinamika politik yang ada. "Tanpa gejolak politik yang mengganggu," jelas dia.

            Perjalanan Indonesia, ditandai politik yang stabil, perkembangan ekonomi tinggi, dan persatuan yang kokoh. "Untuk itu jagalah agar bisa dinikmati generasi penerus," ujar dia.
SBY juga mengingatkan bahwa tahun ini adalah tahun politik. Sebab bertepatan dengan pemilihan presiden. "Proses pemilu 2014 ini harus benar-benar menyuarakan nurani rakyat, bukan pertarungan elit politik semata," ungkap dia.
             
            "Pada 9 April, lebih dari 193 juta rakyat Indonesia memilih wakil legislatif. Pada 9 Juli, lebih dari 135 juta warga Indonesia menentukan pilihan untuk 2 pasangan pasangan calon presiden dan wakilnya. Dari 2 pasang calon, yakini nomor urur 1 Prabowo Suianto berpasangan dengan Hatta Rajasa. Pasangan nomor urut 2 Joko widodo berpasangan dengan Jusuf Kalla," urai SBY.

             Meskipun saat ini, tambah SBY, kita masih menunggu perihal keputusan gugatan terkait hasil Pilpres yang dilakukan kepada MK. "Yang penting saudara-saudara bekerja sama mengawal proses ini agar berlangsung secara konstitusional," tegas dia. (Yus)

SUMBER : Liputan6.com, Jakarta 


       ANALISIS 
      Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnyaadalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, denganpenyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yangmengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR –MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden sertaterbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yangdemokratis antara lain dikeluarkannya :
1.      Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2.      Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3.      Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4.      Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5.      Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV

 

Hak dan Kewajiban Warga Negara

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA




A.Hak Warga Negara Indonesia


1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku











B.Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.



SUMBER: http://www.organisasi.org



Berita Hak & Kewajiban Warga Negara

Memilih atau Tidak Memilih dalam Pemilu

        Sewaktu membaca sebuah majalah mingguan, saya mendapati argumen yang isinya intinya adalah: ”bila Anda tidak menggunakan hak pilih, maka tidak berhak untuk protes selama lima tahun atas kinerja penyelenggara negara.” Wah, wah, wah. Luarrr biasa. Ancaman semacam itu sebenarnya jelas melanggar undang-undang dan hak asasi manusia.
         Semula, saya kira itu hanya opini atau sudut pandang redaksi majalah itu. Tapi ketika saya juga membacanya di media cetak lain dan mendengarnya di beberapa radio, saya langsung tahu itu bukan bentuk ’kreativitas’ pengelola media. Melainkan, tampaknya berasal dari satu sumber yang sama. 
          Dalam UU tentang Pemilu yaitu UU No.10/2008, disebutkan di pasal 19 ayat 1 yang berbunyi: “WNI yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.” Jelas kata yang tercantum adalah “hak”, bukan “kewajiban”. 

Sumber : Bhayu Mahendra 


      Analisis
        Dalam produk hukum tertinggi di negara kita yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen tahun 1999-2002, juga tercantum hal senada. Dalam pasal 28 E disebutkan: “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Hak memilih di sini termaktub dalam kata bebas. Artinya bebas digunakan atau tidak. Terserah pemilihnya.
        Dari sudut hukum, jelas sekali kalau memilih dan dipilih adalah hak. Pengecualian hanya bagi mereka yang terkena hukuman pidana lebih dari lima tahun atau terbukti tidak setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi jangan mau ditakut-takuti. Kalau mau memilih,