Rabu, 22 Oktober 2014

Perbedaan Koprasi dan Badan Usaha Lain serta Macam-macam bentuk usaha koprasi

Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain

Bentuk kegiatan badan Usaha di Indonesia dikelompokkan menjadi 3 sektor, antara lain sebagai berikut:
1.                   Usaha swasta
2.                  Usaha pemerintah
3.                  Koperasi

Secara lebih terperinci, kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas:

1.      Perusahaan Perorangan

2.      Persekutuan, terdiri atas:
  •      Persekutuan Firma
  •       Persekutuan Komanditer,


3.      Perseroan terbatas

4.      Perusahaan Negara dan Perusahan Daerah

5.      Koperasi

Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan Negara. Perbedaan antara koperasi dengan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:

a.       a. Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.

b.      b. Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

c.       c. Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.

d.      d. Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.

Hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi antara lain adalah:
1.      1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.

2.      2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).

3.      3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.

4.      4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.

5.      5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.



Macam-macam Bentuk Usaha Koperasi


Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
  1. Koperasi Primer
  2. Koperasi Pusat
  3. Koperasi Gabungan
  4. Koperasi Induk


Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :

  1. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  2. Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
  3. Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
  4. Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi


            Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.

Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:

a.      Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.

b.      Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.

c.      Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.

d.      Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.


Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi


Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:

Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.

Ø Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
  • Koperasi Karyawan
  • Koperasi Pegawai Negeri
  • KUD


Ø Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
  • Induk-induk koperasi

Rabu, 15 Oktober 2014

Peluang Pasar & Penciptaan Nilai Tambah Product

TUGAS SOFTSKILL







PUTRI BUDIYANI
17213000
2EA04



CONTOH KASUS  :
Merubah Tanah Kosong Menjadi Perumahan

Tanah kosong ini dapat merubahnya menjadi perumahan bisa menjadi solusi bisnis atau manambah kepuasan tersendiri dengan menciptakan sebuah perumahan baru, ya hanya berbekal punya lahan kosong seluas berapa hektar kita sudah dapat membuat perumahan yang indah dan laris manis terjual.


                                (Tanah Kosong)



Keuntungan dan Kerugian Investasi Tanah

      

        Keuntungan

1.    Dari sisi biaya, perawatan tanah kosong tergolong kecil. Sebidang tanah memang tidak memerlukan pemeliharaan yang sulit. Berbeda dengan properti berupa bangunan, seperti rumah, ruko, kantor, atau kios.

 

2.    Capital gain bisa diperoleh dalam jangka panjang (lebih dari lima tahun). Apa bila Anda ingin menjualnya setelah lima tahun, maka umumnya nilainya sudah meningkat dua kali lipat.

Properti yang memiliki return dan capital gain yang tinggi sebaiknya jangan dijual dalam waktu singkat. Jika ini Anda lakukan, maka sama saja Anda menyembelih angsa yang bertelur emas. Sebaliknya tunggu dulu hingga harganya naik signifikan. Biasanya, kenaikan nilai properti akan sangat terasa  setelah lima tahun.

 

3.    Nilai tambah (added value) bisa diperoleh ketika lahan tersebut dikembangkan. Belakangan banyak ditemukan pengembangan perumahan dalam skala kecil yang dikemas dalam bentuk cluster. 

 

 

 

 

Kekurangan

Lahan kosong umumnya tidak dapat menghasilkan income, berbeda dengan investasi rumah atau ruko yang dapat disewakan. Namun, jika lahan tersebut berada di lokasi yang sangat strategis, seperti di hoek atau di tepi jalan raya, lahan bisa disewakan sebagai lokasi kafe atau warung tenda. Kavling berukuran luas juga dapat dijadikan sebagai lahan parkir, pool taksi, dan lain-lain.

 

 

 

Membuat sebuah perumahan secara garis besar akan melibatkan 5 pihak yang bisa bekerjasama untuk membangun sebuah perumahan, pihak-pihak pembangun perumahan ini adalah
1.    Pemilik tanah
2.    Developer / pengembang perumahan
3.    Kontraktor/ mandor/ pemborong / pembangun perumahan.
4.    Perbankan / BANK sebagai penyedia dana pembangunan.
5.    Masyarakat atau konsumen pembeli rumah


                                                (Tahap Pembangunan)





Nilai Tambah dibangun Perumahan
1.    Lokasi strategis
2.    Sarana transportasinya mudah
3.    Lingkungan yang asri dan tidak gersang
4.    Terdapat ruko dan minimarket
5.    Harga memang jauh lebih mahal tetapi keamanan yang terjamin dengan adanya scurity





                                                     (TAMAN DEPAN PINTU MASUK)






(MINIMARKET dan RUKO)